IsaAl-Masih adalah Hakim yang suci dan rela mati di kayu salib lebih dari 2000 tahun lalu. Dia wafat untuk memikul dosa seluruh manusia yang hidup di masa lalu dan juga mereka yang belum lahir. Setiap kita ingin bebas dari hukuman dosa, bukan? Bukti Allah Paling Rahmat dalam Kitab Allah IniJawabannya. Setiap surat dalam Al Quran selalu membawa pesan dan kandungan tertentu di dalamnya. Tidak terkecuali untuk surat ke-95 dalam Al Quran yaitu, surat At Tin. Bahkan dalam surat ini 5Ayat ini, yang begitu penuh dengan arti, begitu tegas, patut kita periksa dengan teliti, karena ini membangkitkan harapan akan keadilan yang sempurna di masa depan. Perhatikan ungkapan, "menetapkan suatu hari"; "menghakimi dunia"; "dengan adil"; "oleh seorang yang telah ditentukanNya"; 'memberikan suatu jaminan Hakimyang paling adil baik di dunia maupun di akhirat yaitu adalah ( Allah SWT. ) Siapakah hakim di akhirat? Ayat ini menjelaskan mengenai siapa yang kelak akan menjadi hakim di hari kiamat. Allah lah yang akan menjadi hakim di hari kiamat kelak. Ia akan mengadili umat manusia seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan mereka 2323Al Hakim : Yang Maha Bijakasana Kesempurnaan kehendak dan ketetapan Ilahi merupakan bukti bahwasanya Allah adalah Al Hakim, Dzat Yang Maha Bijaksana. Hukum terbaik adalah hukum yang dibuat oleh Al Hakim, karena Dialah Yang Paling Adil dan tidak ada yang lebih benar perkataannya kecuali Allah Subhanahu wata'la. Urusandunia dan akhirat perlu dibuat sukses rapi dengan kemuliaan Gapai Sukses dan Hidup Mulia di Dunia dan Akhirat Halaman all - tunggu HakimPaling Adil Sahabat dunia islam, Secara keseluruhan dalam Al-Quran disebutkan bahawa Sang Khalik telah melantik Nabi SAW sebagai seorang hakim. Pelantikan itu disenaraikan dalam surah An-Nisa '[4] ayat 61, 65, dan 105; surah As-Syura '[42] ayat 15; dan surah An-Nur ayat [24] 51. KeunggulanKonseptual. Secara konsektual (teoretis), paling tidak ada 5 (lima) keunggulan sistem pidana Islam. Pertama, sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler yang dibuat Karenasangat menakutkan, banyak orang cenderung mengasosiasikan Hades dengan kematian, tetapi kenyataannya, Hades adalah salah satu dewa yang paling adil. Hades pada dasarnya adalah cara bagi orang Yunani untuk berdamai dengan gagasan kematian dan akhirat. Hades menjadi simbol bagi kelanjutan hidup, memberi rumah bagi jiwa begitu tubuh telah mati. SiapakahHakim yang paling adil baik di dunia dan akhirat?? - 39313690 nikokevin1142 nikokevin1142 08.03.2021 B. Arab Sekolah Menengah Atas terjawab Siapakah Hakim yang paling adil baik di dunia dan akhirat?? 1 Lihat jawaban Allah Iklan Iklan VDhooFR. Spirit Muslim. Dalam Islam istilah Hakim disebut juga sebagai Qadhi, adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan Qadha'. Memangku jabatan menjadi seorang Hakim bukanlah perkara yang mudah, seorang hakim memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk menegakkan sebuah keadilan di sebuah negara. Seorang Qadhi juga dituntut untuk mampu meredam perselisihan dan berbagai perkara secara adil dan bijaksana. Keadilan adalah hal mutlak yang harus senantiasa tertanam dalam diri seorang Qadhi/hakim pasalnya seorang Qadhi mengemban tugas untuk menegakkan kebenaran di dunia untuk kemaslahatan umat manusia. Maka tidak mengherankan jika semua keputusan yang ia putuskan akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ Ayat 135 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” An-Nisa’ 135. TANGGUNG JAWAB QADHI/HAKIM. Tanggung jawab seorang Qadhi/hakim memegang peranan yang cukup penting, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang ia adili, hakim merupakan penentu atas benar salahnya seseorang atau sebuah perkara, disinilah peran penting seorang Hakim. Seorang Hakim yang mampu berlaku adil dan bijak dalam mengambil keputusan maka selamatlah ia dari siksa neraka, sebaliknya jika seorang hakim menghakimi seseorang dengan cara yang tidak benar serta menghancurkan hak-hak orang lain, maka sungguh siksa neraka amatlah pedih. Untuk itulah Nabi memberikan peringatan terhadap seorang Qadhi/hakim dalam mengambil keputusan karena perkara ini menyangkut keadilan bagi orang banyak. Dalam sebuah hadits disebutkan عَنْ بُرَيْدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ Artinya Dari Buraidah bahwa Nabi bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga, 1 seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, 2 seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan 3 seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” Tirmidzi No. 1244. Dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut 1. Tanggung jawab Hakim di dunia dan akhirat Dalam hadits ini Rasulullah menegaskan demikian besarnya tanggung jawab seorang Hakim dalam memutuskan perkara yang dihadirkan dihadapannya. Bahkan tanggung jawab yang dia emban dalam keputusannya tersebut bernilai dunia dan akhirat. Bernilai dunia karena yang ia putuskan menyangkut perkara orang lain dan seorang hakim dituntut harus memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kemaslahatan bersama. Bernilai akhirat karena kelak apa yang ia putuskan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah di hari penghakiman kelak. Oleh karenanya, jika seorang Hakim tidak mampu memberikan sebuah keadilan dan kebijakan yang sesuai, maka pastilah kekacauan dan kesengsaraan akan merajalela di muka bumi ini. 2. Kepentingan akhirat lebih utama dari kepentingan dunia Tidak hanya manusia biasa yang amalnya dipertanggung jawabkan diakhirat kelak, akan tetapi seorang Hakim sekalipun kelak keputusannya akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah Untuk itulah sangat tidak layak jika seorang Hakim mengambil keputusan yang tidak adil dan berat sebelah, lebih-lebih karena iming-iming harta yang ingin ia kejar, karena sesungguhnya harta tersebut tidak akan menolongnya di akhirat kelak, yang ada hanya pertanggungjawaban kepada Allah atas keputusan yang ia ambil saat mengadili seseorang atau sebuah perkara tersebut semasa di dunia. SYARAT MENJADI QADHI/HAKIM. Dalam syari’at hukum Islam, jabatan Qadhi/hakim merupakan jabatan yang diperoleh dari pemberian yang telah memenuhi kualifikasi serta kriteria tertentu, bukanlah jabatan yang diperoleh dengan meminta atau mengajukan diri menjadi Qadhi/Hakim, karena beban seorang Qadhi/hakim tidak main-main dan amatlah besar bagi kemaslahatan manusia. Di antara syarat dan adab seorang hakim antara lain 1. Adil. tidak segan dengan orang yang bersengketa, melainkan tetap harus bersikap adil. Hakim tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. 2. Tidak berambisi mendapatkan jabatan Qadhi/hakim. Karena jabatan hakim risikonya tinggi, seseorang tidak boleh berambisi mendapatkannya. Barangsiapa yang berambisi terhadap jabatan itu, ia tidak akan mendapat taufik dari Allah Demikian juga Allah akan mencabut keberkahan dari akal dan hatinya. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda, ”Barangsiapa memangku jabatan hakim berarti ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi. 3. memahami hukum Islam dengan baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah, ”Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut pengaturan yang diturunkan Allah.” Al-Maidah 49. Orang Islam yang Fasiq masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kebolehannya menjadi Hakim. Namun, yang lebih utama dalam mengatasi polemik yang terjadi ditetapkan persyaratan lain, yaitu seorang hakim harus bertindak dan memiliki sifat adil, meskipun terhadap dirinya sendiri. 4. memiliki panca indera yang normal. Seseorang yang rusak penglihatan dan pendengarannya tidak akan dapat menjalankan fungsi dan kompetensinya sebagai Hakim. Mata dan telinga merupakan alat yang vital bagi hakim untuk melihat, mengamati, dan mendengar berbagai alat bukti dan peristiwa yang terjadi selama persidangan. Persyaratan-persyaratan diatas diperlukan guna terselenggaranya peradilan yang berwibawa, objektif, dan berorientasi kepada tegaknya supermasi hukum, sehingga akan melahirkan kepastian hukum dalam syariat Islam. dalam menangani setiap kasus. Keputusan yang tergesa-gesa bisa mengakibatkan kekeliruan. Jika ini terjadi berarti ia telah menghilangkan hak seseorang dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya. Karena itu, seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan sedang marah, sangat lapar dan haus, sedang sangat susah atau sangat gembira, sakit, menahan buang air yang sangat dan mengantuk. 6. tidak memberikan keputusan sebelum mendengar laporan dari kedua belah pihak. Sebuah keputusan yang hanya berdasar pada satu pihak merupakan tindak kejahatan dalam pengadilan. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallah bersabda, “Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum.” Tirmidzi. BEBAN SEORANG QADHI/HAKIM. Memutuskan perkara dengan kebenaran dan keadilan bukanlah perkara mudah. Karena itu membutuhkan ilmu, keteguhan hati, keberanian dan kekuatan. Dari sini kita mengetahui, mengapa banyak ulama Salaf tidak mau menjadi Hakim, bahkan sebagian mereka lari meninggalkan kotanya untuk menghindari jabatan Hakim. Beratnya memangku jabatan Hakim digambarkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- “مَنْ جُعِلَ قَاضِياً بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ Artinya Dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah bersabda, “Barangsiapa dijadikan Hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.” Ahmad, no. 7145; Abu Daud, no. 3572; Tirmizi, no. 1325; Ibnu Majah, no. 2308. Dishahihkan oleh Syaikh Albani, Ahmad Syakir, Syu’aib al-Arnauth, dll. Imam As-Sindi rahimahullah menjelaskan tentang makna dia disembelih tanpa menggunakan pisau’, “Yang dimaksudkan adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan, berbeda dengan tanpa pisau.” Atau yang dimaksudkan adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang tidak menyebabkan kematian fisik, namun penyembelihan itu menjadikannya tidak mati juga tidak mati, karena bukan penyembelihan yang menggunakan pisau sampai mati, tetapi dia tidak selamat dari penyembelihan sehingga tetap tidak hidup nyaman. Ada juga yang mengatakan yang dimaksudkan bukanlah penyembelihan yang dikenal orang pada umumnya, tetapi itu adalah ungkapan kebinasaan agamanya, bukan kebinasaan badannya. Karena dia diuji dengan sesuatu kesusahan yang terus menerus dan penyakit yang kronis, yang akan diikuti dengan penyesalan sampai hari kiamat. Fatwa Khalifah Umar Bin Khattab kepada Qadhi di Kufah Abu Musa Al-Asy’ari “Samakan kedudukan manusia itu dalam majelismu, pada wajahmu, pada tindak lakumu dan dalam putusanmu, supaya yang kaya tidak menganggap “Wajar Ketidak Adilanmu”, dan yang miskin dan lemah “tidak berputus asa terhadap putusanmu”. Dalam Al-Hadits dan Fatwa Amirul Mukminin yang termaktub diatas dengan gamblang menjelaskan “Kaedah-kaedah Penegakan Hukum didalam Islam dan Rasulullah serta para sahabatnya telah pula memberikan tauladan Uswah secara langsung tentang penyelesaian terhadap kasus-kasus hukum yang dihadapi pada masanya. Dari fatwa tersebut dapat diambil hikmah bahwa seorang Hakim agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Kebenaran, Keadilan dan Kemandirian didalam menjalankan tugasnya dalam penyelesaian terhadap kasus-kasus yang diadili. Karena tanpa nilai kebenaran, keadilan dan kemandirian, maka profesionalisme jabatan Hakim menjadi bernuansa materialistis dan pragmatis, bukan bernuansa penjaga dan penegak keadilan bagi masyarakat. Jika nilai materialisme dan pragmatisme mewarnai profisionalisme hakim, maka Pengadilan akan kehilangan wibawanya dan sebuah negara akan berjalan bukan dengan keadilan akan tetapi kedzaliman belaka. Kedudukan hakim menjadi sangat strategis dan urgen serta Mulia didalam Islam karena hakim mengemban amanat sebagai “Penyambung Titah Allah dan Rasulnya dimuka Bumi” dan juga menggali nilai-nilai hukum khususnya hukum Islam yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Ketika memutus perkara, para hakim harus bersikap adil dengan tetap menghormati manusia sebagai seorang hamba dan Khalifatullah dimuka bumi. Oleh karena itu sudah seharusnya hakim menjadi “Uswatun Hasanah” model hakim yang benar, adil dan mandiri seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah dengan demikian sebuah keadilan bukan menjadi keniscayaan, akan tetapi menjadi sebuah kepastian dan jaminan hukum bagi setiap manusia. Hakim yang paling adil baik di dunia maupun di akhirat yaitu adalah Allah SWT. Hakim yang paling adil adalah siapa? Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil? Jangan kaukira Allah menciptakan manusia secara sia-sia dengan tidak memberinya perintah dan larangan. Allah telah menurunkan aturan syariat. Dia akan memberi putusan dengan adil; memberi pahala kepada orang yang taat dan menghukum orang yang bersalah. Siapa hakim yang paling adil di dunia dan di akhirat? Maksud Allah adalah Hakim yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukanny selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil. Siapa hakim yang paling adil dalam ayat? Penjelasan karena telah dijelaskan dalam surat at -tin ayat 8 bahwa yang dimaksud hakim yang adil adalah Allah SWT. Siapakah hakim di akhirat? – Ayat ini menjelaskan mengenai siapa yang kelak akan menjadi hakim di hari kiamat. Allah lah yang akan menjadi hakim di hari kiamat kelak. Ia akan mengadili umat manusia seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan mereka di dunia. Siapa hakim yang adil dan Bijaksana? allah swt adalah hakim yang paling bijaksana, artinya mengadili umat manusia dengan Surat At-Tin ayat yang artinya Bukankah Allah hakim yang paling adil adalah? QS. At-Tin Ayat 8 8. Bukankah Allah hakim yang paling adil? Siapa yang menjadi hakim bagi seluruh amal manusia selama hidup di dunia? Zat yang menjadi hakim yang paling adil pada saat yaumul hisap adalah Allah Allah memiliki salah satu asmaul husna yaitu al adl. Asmaul husna Al adl secara bahasa aatau secara etimologi artinya adalah Maha adil. Asmul husna al adl menjelaskan bahwa Allah adalah zat yang paling adil. Apa arti dari Surat At-Tin ayat 1? QS. At-Tin Ayat 1. Demi buah Tin dan Zaitun, Dalam ayat ini, Allah bersumpah dengan tin dan zaitun. Ada yang berpendapat bahwa tin dan zaitun adalah nama buah yang dikenal sekarang, yang menunjukkan kelebihan kandungan yang dimiliki kedua buah itu. Mengapa Allah SWT di sebut sebagai hakim yang paling adil? Karena Allah maha melihat,maha mendengar dan maha mengetahui apa yg kt perbuat. Apa arti dari surah At-Tin ayat 4? 4. Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk fisik yang sebaik-baiknya, jauh lebih sempurna daripada hewan. Kami juga bekali mereka dengan akal dan sifat-sifat yang unggul. Dengan kelebihan-kelebihan itulah Kami amanati manusia sebagai khalifah di bumi. Apa isi kandungan surat at-tin ayat ke 8? Jawaban. Jawaban Jika baik amalnya maka akan dibalas dengan kebaikan pula yaitu surga dan ridho-Nya, dan jika buruk amalnya maka akan mendapat balasan yang buruk pula yaitu neraka dan murka-Nya. Siapa yg mengadili manusia di akhirat nanti? Allah SWT akan mengadili urusan antara hamba dan sesama hamba. Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia dengan manusia yang lain pada hari kiamat adalah masalah darah.’ HR Bukhari-Muslim. Siapakah hakim yang menetapkan hukum dalam Islam? Hakim dalam Islam adalah sang pembuat atau penetap hukum. Dan satu-satunya Hakim yang mutlak adalah Allah azza wa jalla. Berapa lama Nabi Isa hidup di bumi? Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Isa tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Namun dalam Shahih Muslim disebutkan dari Abdullah bin Umar bahwa beliau menetap selama 7 tahun. Karena Allah maha melihat,maha mendengar dan maha mengetahui apa yg kt perbuat. Siapakah hakim yang paling adil itu? Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil? Jangan kaukira Allah menciptakan manusia secara sia-sia dengan tidak memberinya perintah dan larangan. Allah telah menurunkan aturan syariat. Dia akan memberi putusan dengan adil; memberi pahala kepada orang yang taat dan menghukum orang yang bersalah. Siapakah hakim yang paling adil sesuai dengan surah Attin? Hingga penciptaan makhluknya yang paling sempurna, yaitu manusia. Artinya Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?’ Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa hakim yang paling adil adalah Allah SWT dan tiada yang mampu menyaingi keadilan dari Allah SWT. Siapakah hakim yang paling adil di dunia dan di akhirat? Maksud Allah adalah Hakim yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukanny selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil. Ayat yang artinya Bukankah Allah hakim yang paling adil? QS. At-Tin Ayat 8 8. Bukankah Allah hakim yang paling adil? Siapa hakim yang Adil dan Bijaksana? allah swt adalah hakim yang paling bijaksana, artinya mengadili umat manusia dengan Apa isi kandungan surat at tin ayat ke 8? Jawaban. Jawaban Jika baik amalnya maka akan dibalas dengan kebaikan pula yaitu surga dan ridho-Nya, dan jika buruk amalnya maka akan mendapat balasan yang buruk pula yaitu neraka dan murka-Nya. Siapa yang menjadi hakim bagi seluruh amal manusia selama hidup di dunia? Zat yang menjadi hakim yang paling adil pada saat yaumul hisap adalah Allah Allah memiliki salah satu asmaul husna yaitu al adl. Asmaul husna Al adl secara bahasa aatau secara etimologi artinya adalah Maha adil. Asmul husna al adl menjelaskan bahwa Allah adalah zat yang paling adil. Siapakah raja yang disebut Rasulullah sebagai seorang yang adil? Nabi Zulkifli AS adalah keturunan Nabi Ayyub AS yang mewarisi sifat ayahnya. Ia dikenal sabar, shaleh, adil, bijaksana, dan penuh kesederhanaan dalam hidupnya. Apa bunyi ayat ke 8 surah Al Insyirah? QS. Al-Insyirah Ayat 8 dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap. Dan hanya kepada Tuhanmulah engkau patut berharap dengan selalu bertawakal serta mengharap rahmat dan rida-Nya. Apa arti QS At Tin ayat 3? Artinya 1 Demi buah Tin dan buah Zaitun, 2 Dan demi bukit Sinai, 3 Dan demi kota Mekah ini yang aman. Apa Arti Surat At-Tin ayat 7? 7. Maka apa yang menyebabkan mereka mendustakanmu tentang hari pembalasan setelah adanya keterangan-keterangan itu? Allah menciptakanmu dengan bentuk yang sempurna dari setetes mani yang menjadi janin, kemudian melewati berbagai tahap dari bayi, remaja, dewasa, tua, hingga meninggal. Oleh Ustaz Faisal Kunhi – Tiga jenis hakim di akhirat dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Nabi Muhammad sebagai sosok pemimpin yang adil, beliau pernah berkata, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan potong tangannya.“ Menjadi hakim adalah sebuah profesi yang mulia. Karenanya, seorang hakim bisa masuk surga dengan keadilan yang ia wujudkan melalui keputusannya; dan seorang hakim bisa masuk neraka ketika ia tergoda dengan suap dan gratifikasi sehingga ia memutuskan sebuah vonis yang jauh dari nilai-nilai keadilan. Baca Juga Raffia Arshad, Hakim Berhijab Pertama di Inggris Dari Abu Buraidah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ. “ “Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; 1 seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, 2 seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan 3 seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.” Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi untuk mewujudkan keadilan. Jika seseorang tidak bisa mendapatkan keadilan di pengadilan, maka di mana lagi dia bisa mendapatkan keadilan? Maka, hendaknya seorang hakim tidak memberikan keputusan kepada seseorang berdasarkan suka dan benci, karena jika itu yang menjadi dasarnya, itu adalah tanda bahwa hukum sudah bisa diperjualbelikan. Allah berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” QS. Al Maidah 8 Syaikh Muhammad Ali Ashobuni berkata tentang ayat di atas, “Bahwa berbuat adil kepada seseorang yang kita tidak suka akan membuat kita semakin bertaqwa kepada Allah. Sebab sebuah kewajaran jika kita bisa berbuat adil kepada orang yang kita cintai; oleh karenanya seorang hakim tidak membuat keputusan ketika ia dalam keadaan marah.” Tiga Jenis Hakim, Jangan Memutus Perkara atas dasar Perasaan Imam Syafi’I berkata, “وَعَينُ الرِضا عَن كُلِّ عَيبٍ كَليلَةٌ وَلَكِنَّ عَينَ السُخطِ تُبدي المَساوِيا “ “Pandangan suka akan menyembunyikan segala kekurangan sebagaimana pandangan kebencian akan menampakkan semua keburukan.” Zamakhsyari berkata Bahwa berbuat adil sebuah kewajiban walau kepada mereka orang-orang kafir yang nota bene mereka adalah musuh Allah. Islam telah memberi contoh bagaimana memberikan keadilan walaupun kepada orang kafir, seperti ketika seorang Yahudi mencuri baju besi milik Ali bin Thalib, lalu permasalahan ini diadukan ke pengadilan. Hakim memutuskan bahwa baju besi itu milik orang Yahudi karena Ali tidak mempunyai bukti bahwa baju besinya telah dicuri. Setelah melihat keadilan itu, akhirnya si Yahudi pun memeluk Islam. Profesi hakim adalah profesi yang penuh dengan godaan. Karenanya, jika ada seorang hakim yang jujur dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming suap yang berjumlah fantastis, maka kita harus iri dengan keteguhan dan keistiqomahannya. Katakan Kebenaran walau Harus Terbunuh Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا. “Tidak boleh hasad kecuali pada dua hal; 1 seseorang yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia menggunakannya di jalan yang benar dan 2 orang yang diberikan ilmu lalu ia memutuskan perkara dan mengajari manusia dengannya.” Muttafaq alaih Ketika seseorang berniat menjadi penegak hukum, maka pasti hidupnya akan banyak ancaman dan teror dari mereka yang tidak suka terwujudnya keadilan. Umar bin Khattab berkata, “Katakanlah kebenaran walau engkau harus terbunuh karenanya.” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ. “Barangsiapa dijadikan hakim oleh masyarakat, maka ia telah disembelih tanpa pisau.” HR. Abu Daud قال ابن الصلاح المراد ذبح من حيث المعنى ؛ لأنه بين عذاب الدنيا إن رشد وبين عذاب الآخرة إن فسد Ibnu Sholah berkata, “Maksud disembelih adalah karena seorang hakim berada di antara azab dunia jika dia lurus dan azab akhirat jika seorang hakim itu rusak.” Hakim Menyimpang Ditemani Syetan Mayoritas ulama memaknai hadits ini sebagai celaan agar menjauhi profesi hakim jika seseorang tidak memilki integritas. Allah akan bersama seorang hakim yang jujur walau ia hidup sederhana karena ia tidak mau menerima suap dari para penista hukum untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar; dan Allah akan meninggalkan hakim yang zhalim walau ia berlimpah harta karena ia berani menerima suap. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ مَعَ القَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ، فَإِذَا جَارَ تَخَلَّى عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang Allâh meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya.” HR. Ibnu Majah. Itulah tiga jenis hakim di akhirat yang merupakan cermin dari perbuatannya di dunia. [ind]

siapakah hakim yang paling adil di dunia dan akhirat